Bagaimana Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Wudhu? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Wudhu? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Bagaimana Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Wudhu-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

"Jika dalam keadaan hadas besar seperti junub, jelas tidak boleh membaca Al Qur'an. Namun, jika hanya hadas kecil atau tidak memiliki wudhu, membaca Al Qur'an tetap diperbolehkan," kata Buya Yahya.

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan larangan menyentuh mushaf dalam keadaan tidak berwudhu.

Buya Yahya menegaskan bahwa meskipun membaca Al Qur'an tanpa wudhu diperbolehkan, menyentuh mushaf tetap memerlukan keadaan suci. 

"Yang tidak diperbolehkan adalah menyentuh mushaf Al-Qur'an tanpa wudhu. Ini yang harus dibedakan. Membaca Bismillah atau ayat-ayat Al-Qur'an dalam kondisi tanpa wudhu tetap diperbolehkan," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa membaca Al-Qur'an dalam kondisi tidak berwudhu tetap memiliki keutamaan.

Namun, Buya Yahya menekankan bahwa membaca Al-Qur'an dalam keadaan suci, setelah berwudhu, akan memberikan pahala yang lebih besar dan lebih mendalam.

"Keutamaan membaca Al Qur'an dalam keadaan berwudhu akan dilipatgandakan oleh Allah. Oleh karena itu, jika memungkinkan, berwudhu terlebih dahulu sebelum membaca Al Qur'an adalah pilihan yang lebih baik," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Benarkan Kebakaran di Los Angeles Sebagai Balasan Allah SWT Atas Gaza? Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Sedekah saat Masih Banyak Hutang, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menekankan agar umat Islam tidak meninggalkan membaca Al Qur'an hanya karena tidak memiliki wudhu.

Buya Yahya mengingatkan bahwa membaca Al Qur'an adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat penting dan mendekatkan diri kepada Allah. 

"Jangan sampai gara-gara tidak punya wudhu, Anda tidak membaca Al Qur'an. Tetaplah membaca, karena itu adalah ibadah yang sangat dianjurkan," terang Buya Yahya.

Buya Yahya juga memberikan contoh bahwa membaca Al Qur'an bisa dilakukan dalam berbagai situasi, seperti saat berjalan, duduk, atau bahkan berbaring.

Kondisi tersebut tidak menjadi halangan selama tidak menyentuh mushaf secara langsung.

"Membaca Al Qur'an sambil berjalan atau duduk, bahkan dalam keadaan tiduran sekalipun, diperbolehkan selama Anda tidak menyentuh mushaf tanpa wudhu," tambah Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: