Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Sebut Berikan Uang Kepada Kadis Hingga Bupati
Terdakwa kasus korupsi Pasar Inpres Kaur seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik pasar inpres Kaur dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pada Senin (06/01/2024).
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH,MH ini menghadirkan 7 terdakwa sebagai saksi yakni mantan Kadis Diperindagkop Kabupaten Kaur sekaligus KPA Agusman Efendi, Pandariadmo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Melden Efendi, selaku Dirut CV SYB, Soudarmadi Agus Cik, peminjam perusahaan CV SYB.
Kemudian anggota Pokja UKPBJ, Thavib Setiawan, peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
Di muka persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur mempertanyakan aliran dana hingga perencanaan proyek. Dari berbagai pertanyaan yang dicecar JPU terungkap bahwa terdakwa Agus Cik, Rustam dan Indrayoto memberikan uang kepada Kadis Disperindagkop hingga Bupati.
BACA JUGA:Polres Kaur Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Nenek dan Cucu
BACA JUGA:Permohonan Penerbitan SKCK Meningkat Signifikan, Polresta Bengkulu Batasi 100 Per Hari
"Pertama saya menemui Agusman untuk meminta proyek di Dinas Koperasi biar saya uang kerjakan. Dia bilang ada fee, 10 persen untuk Bupati, 5 persen untuk dinas dan untuk pokja. Saya serahkan dengan Agusman itu 120 juta, pertama 65 juta bulan November 2021, sisanya bulan Oktober 2022," ujar terdakwa Agus Cik di muka persidangan.
Terkait dengan fisik bangunan Pasar Inpers Kaur, menurut Agusman semua bangunannya memenuhi syarat. Karena pada pasar tersebut terdapar kios, los dan hamparan. Sudah dimanfaatkan oleh masyarakat meski belum efektif, karena sebagian besar pedagang memilih berjualan diluar pasar.
Menanggapi keterangan terdakwa, JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, dari fakta persidangan pasar tersebut baru bisa dimanfaatkan 3 bulan setelah perkara tersebut disidik Kejari Kaur.
Beberapa material yang digunakan menggunakan kayu, padahal direkomendasikan menggunakan rangka baja. Alasan menggunakan kayu karena lebih tahan, mengingat lokasi pasar yang hanya 200 meter dari pesisir pantai dan paling disoroti adalah kualitas beton.
"Itu salah satunya rangka baja diganti kayu, tapi yang paling menonjol itu kualitas beton. Harusnya diangkat 225, tetapi berdasarkan pengujian ahli kontruksi nilainya tidak sampai 100," jelas Bobbi.
Dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Kabupaten Kaur tahun 2022 menghabiskan anggaran 3 miliar rupiah dengan kerugian negara berdasarkan audit 2,6 miliar rupiah dan terdakwa Agusman Effendi menitipkan ke Kejari Kaur 180 juta rupiah untuk mengganti kerugian negara.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: