Kades Dusun Pulau Diberhentikan
MUKOMUKO,BE – Kades Dusun Pulau Kecamatan Air Rami, Darussamin, resmi diberhentikan. Pemberhentian Darussamin terhitung (5/4) 2013 lalu dengan Nomor SK 192. 2013. Pemberhentian itu dinilai sudah berdsarkan atauran serta mekanisme dan prosedur yang ada. Selain adanya rekomendasi dari BPD setempat, juga atas hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah.
“ Darussamin, Kades Dusun Pulau telah resmi diberhentikan dan penggantinya Sutan selaku Pjs yang saat ini menjabat sebagai Sekdes,”tegas Plt Kabag Hukum, Jumaidi dan Kasubag Perundang-undangan , Abdiyanto. Dalam petikan pemberhentian itu hanya dicantumkan bahwa yang bersangkutan telah melanggar sumpah janji jabatan.
Artinya tidak menjalankan tugas dan tupoksi selaku kepala wilayah didesa tersebut.“ Pemberhentian Kades Dusun Pulau kita pastikan sudah berdasarkan aturan. Terutama atas adanya rekomendasi dari BPD dan hasil pemeriksaan Inspektorat,” ungkapnya.
Ditanya apakah ada kaitan atau tidak mengenai penjualan area peruntukan lain (APL), jawab Abdiyanto, “Kemungkinan ada, yang jelas rekomendasi dari BPD itu menyebutkan yang bersangkutan telah melanggar sumpah jabatan,”pungkasnya.
Diketahui Darussamin, diduga terlibat dalam penjualan APL didesa tersebut. Darussamin telah mengeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) hingga ditertibkannya sertifikat melalui program nasional (Prona) pada tahun 2011 lalu yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko. Kasus tersebut tengah dilakukan penyelidikan Polres Mukomuko. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: