Pembangunan Gudang Alfamart Tanpa PBG, Dinas PUPR Kota Bengkulu Minta Pengusaha Taat Aturan

Pembangunan Gudang Alfamart Tanpa PBG, Dinas PUPR Kota Bengkulu Minta Pengusaha Taat Aturan

Bangunan gudang Alfamart tanpa izin PBG-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas PUPR Kota Bengkulu mencatat, ada beberapa bangunan baru di kota Bengkulu yang beroperasi tanpa melakukan pengurusan administrasi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Diketahui salah satu bangunan yang saat ini dalam proses pengerjaan yakni gudang Alfamart di jalan dua jalur Kelurahan Betungan yang belum melakukan kepengurusan PBG sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan bangunan gedung. 

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, Toma Iwan mengatakan hingga saat ini pembangunan gudang tersebut belum juga memenuhi persyaratan tersebut. 

"Benar, untuk Dinas PUPR Kota Bengkulu sudah menyurati dan menegur daripada Alfamart tersebut. Tapi sampai saat sekarang ini belum ada tanggapan mereka untuk memasukkan permohonan izin tersebut ke Dinas PUPR Kota Bungkulu," jelas Toma, Jumat 13 Desember 2024.

BACA JUGA:Merasa Diintimidasi, Wartawan Bengkulu Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Bengkulu

BACA JUGA:Lama Tak Dihuni, Rumah Ketua Parpol di Bengkulu Dibobol Maling, Kerugian Capai 35 juta Rupiah

Toma menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melayangkan surat teguran ketiga agar segera mendaftarkan persetujuan bangunan. 

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. 

PBG berfungsi untuk menjamin legalitas pembangunan bangunan gedung, serta memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. 

PBG dapat diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

"Pada dasarnya kita tidak anti dan tidak mau mempersulit investasi di Kota Bengkulu, namun yang namanya aturan kita harus penuhi. Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung," tambah Toma. 

Ia juga mengimbau agar para pengusaha yang ada di Kota Bengkulu untuk tetap mematuhi aturan yang ada dan tak melakukan pembangunan secara ilegal. 

Jika sudah dilayangkan surat teguran ketiga dan pihak Alfamart masih tak merespon, pihak PUPR bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan melarang aktifitas pembangunan sampai izin bangunan di daftarkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: