Pemrov Bengkulu Bersama Kemenkumham Kukuhkan 43 Desa dan Kelurahan di Bengkulu sebagai Desa Sadar Hukum
HAM Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu berkolaborasi menggelar pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bengkulu Tahun 2024.-Adv-
BACA JUGA:Warga Selagan Raya Transformasi Sungai Selagan Jadi Destinasi Arung Jeram Andalan
BACA JUGA:Waterboom Tirta Surya: Destinasi Wisata Keluarga Penuh Keceriaan di Mukomuko
Di Provinsi Bengkulu, terdapat 1.514 desa/kelurahan. Hingga saat ini, baru 116 desa/kelurahan yang berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dari jumlah tersebut, 73 desa/kelurahan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2013, sementara 43 desa/kelurahan lainnya dikukuhkan pada hari ini.
Peningkatan jumlah desa/kelurahan sadar hukum memerlukan usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum. Hal ini penting karena tidak semua orang secara otomatis memahami hukum. Oleh karena itu, langkah untuk memasyarakatkan hukum perlu terus digencarkan agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan menghormati hukum.
Berikut daftar Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dikukuhkan pada tahun 2024:
BACA JUGA:Warga Selagan Raya Transformasi Sungai Selagan Jadi Destinasi Arung Jeram Andalan
BACA JUGA:Pelaku Ekraf Mukomuko Siap Berkembang, Disparpora Gelar Workshop Pengembangan Kompetensi
Kota Bengkulu:
Kelurahan Bentiring Permai
Kelurahan Sidomulyo
Kelurahan Dusun Besar
Kelurahan Padang Jati
Kelurahan Timur Indah
Kelurahan Jalan Gedang
Kelurahan Lingkar Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: