Begal di Kota Bengkulu, 2 Orang Residivis Diringkus Polisi
Dua Orang pelaku Begal diringkus Polisi-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim gabungan Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama personel Polsek Kampung Melayu dan Polsek Selebar, berhasil meringkus 2 orang pemuda lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (begal).
Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni PH warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, dan AP warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Keduanya diamankan disalah satu kosan yang berada di kawasan Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, tepatnya di kosan tersangka PH.
Terkait dengan penangkapan kedua tersangka, Kapolsek Kampung Melayu, IPTU Manogu Simanjuntak S.H, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya bersama personil Resmob dan Polsek Selebar.
BACA JUGA:Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall Naik Penyidikan, Kerugian Capai 50 Miliar Rupiah
BACA JUGA:Ini Fakta Mengenai Puber Kedua dalam Dunia Medis
"Ya, memang kemarin personel Polsek Kampung Melayu diback up personel Polresta dan Polsek Selebar ada melakukan penangkapan pencurian dengan kekerasan," sampai Kapolsek Kampung Melayu, Selasa (10/12/2024).
Diceritakan Kapolsek, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari warga atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya personel gabungan bergerak melakukan pulbaket dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan.
"Keduanya diamankan setelah Polsek Kampung Melayu menerima laporan adanya curas. Kemudian personel mengumpulkan pulbaket dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu kosan di Kelurahan Pagar Dewa," ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek kedua tersangka ini merupak residivis dengan kasus yang sama. Bahkan keduanya belum sampai enam bulan keluar dari penjara.
BACA JUGA:Ini Fakta Mengenai Puber Kedua dalam Dunia Medis
BACA JUGA:Pendangkalan Pelabuhan Pulau Bai Bengkulu Masuk Ambang Bahaya, Pemprov Tindak Lanjut Pengerukan
"Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan belum lama keluar dari penjara," tambahnya.
Diketahui, peristiwa begal ini bermula saat korban bersama dengan teman menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi BD 2861 EL, melaju dari arah Simpang Kandis menuju ke Kelurahan Pagar Dewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: