Begal di Kota Bengkulu, 2 Orang Residivis Diringkus Polisi
Dua Orang pelaku Begal diringkus Polisi-(ist)-
Namun saat berada di depan SD Negeri 75 Kota Bengkulu, kedaa tersangka yang sudah mengikuti korban secara tiba-tiba mematikan kontak motor korban sembari mengancam korban untuk meninggalkan sepeda motor tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun kuruangan penjara.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: