Begal di Kota Bengkulu, 2 Orang Residivis Diringkus Polisi

Begal di Kota Bengkulu, 2 Orang Residivis Diringkus Polisi

Dua Orang pelaku Begal diringkus Polisi-(ist)-

Namun saat berada di depan SD Negeri 75  Kota Bengkulu, kedaa tersangka yang sudah mengikuti korban secara tiba-tiba mematikan kontak motor korban sembari mengancam korban untuk meninggalkan sepeda motor tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365  KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun kuruangan penjara.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: