Sudah Sertakan Alat Bukti, Polda Bengkulu Tolak Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah
Korban bersama kuasa hukumnya saat membuat laporan dugaan penipuan di Polda Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Laporan dugaan penipuan jual beli tanah dengan kerugian 250 juta rupiah dari Ali Sabana (41) warga Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu, ditolak Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Dijelaskan Benny Hidayat SH, selaku pengacara dari korban bahwa laporan dugaan penipuan jual beli tanah tersebut ditolak oleh penyidik, padahal didalam laporan telah disertakan bukti-bukti yang kuat seperti surat jual beli tanah dan kwitansi pembayaran.Terkait dengan penolakan laporan tersebut Benny menduga ada keberpihakan dari penyidik Polda Bengkulu.
‘’Dengan kondisi ini, patut kami duga penyidik ini sepertinya tidak netral. Karena saat kami jelaskan, banyak argumen yang disampaikannya terkesan membelokan arah perkara yang akan kami laporkan tersebut,’’ sampai Benni.
Lebih lanjut Benny menjelaskan, padahal mereka telah menjelaskan duduk perkara serta kronologis kejadian dugaan penipuan yang dialami oleh kliennya.
BACA JUGA:Rakerda 2024, Kajati Bengkulu: Sebagai Wadah Evaluasi Untuk Meningkatkan Kinerja
BACA JUGA:Geledah Kantor Dikbud Provinsi Bengkulu, KPK Bawa Dus Diduga Berisi Dokumen Penting
Namun, penyidik Subdit Kamneg mengatakan permasalahan yang dihadapi olehnya kliennya bukanlah pisan melainkan perdata dan mereka disarankan untuk mengambil langkah damai.
"Kami sudah menjelaskan semua terkait laporan kami, kemudian penyidik tersebut langsung menyampaikan bahwa ini adalah masalah perdata. Ketika ditanya, apakah memang masalah ini tidak bisa kami laporkan pidana? penyidik tersebut mengatakan, iya bisa, tapi kenapa tidak diselesaikan secara baik-baik saja atau damai,’’ lanjut Benny.
Terungkap dalam perkara ini, orang yang ingin dilaporkan oleh klien Benny ternyata telah membuat laporan dengan perkara yang berbeda, namun ikut menyertakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sama dengan yang dibawa korban sebagai barang bukti.
"Penyidik ini bahkan menjelaskan bahwa surat yang dibawa klien saya, sama dengan surat yang dibawa orang yang ingin dilaporkan tapi dalam laporan yang berbeda," ungkap Benny.
Setelah perdebatan yang cukup rumit, penyidik Subdit Kamneg tersebut tetap tidak menerima laporan dugaan penipuan jual beli dengan kerugian 250 juta rupiah tersebut. Karena harus menyertakan alat bukti surat sertifikat dan keterangan dari kelurahan.
BACA JUGA:Ditipu Jual Beli Tanah, Warga Kelurahan Surabaya Rp250 Juta
BACA JUGA:Kapolda Cup 2024 Bengkulu Resmi Dibuka, Diikuti 20 Tim Dari Polda Jajaran
"Kita juga heran dengan keterangan penyidik, padahal kami sudah membawa bukti yang kuat tapi diminta untuk menambah bukti lagi. Disini saya patut curiga bahwa penyidik tersebut tidak netral," tutup Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: