Ditipu Jual Beli Tanah, Warga Kelurahan Surabaya Rp250 Juta
Korban bersama kuasa hukumnya setelah membuat laporan polisi di Polda Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ali Sabana (41) warga Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu, mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah usai diduga menjadi korban penipuan jual beli tanah. Atas hal tersebut korban telah melaporkannya ke Polda Bengkulu.
Kuasa Hukum korban Benny Hidayat SH, mengatakan kronologis kejadian berawal saat korban membeli tanah di wilayah Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu seluas 1,5 hektar kepada terlapor UP dengan harga 250 juta rupiah.
Setelah proses negoisasi dan pembayaran selesai, korban kemudian berniat untuk mendatarkan lahan yang telah ia beli dengan mendozer tahan tersebut.
"Tanahnya ini, berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kita beli ini 250 juta, sebelumnya sudah bernegoisasi, karena memang klien saya mencari tanah luasnya ada 1,5 hektar," jelasnya.
BACA JUGA:Ular Python 5 Meter Bersarang di Pondasi Hotel Berhasil Dievakuasi Damkar
BACA JUGA:Kapolda Cup 2024 Bengkulu Resmi Dibuka, Diikuti 20 Tim Dari Polda Jajaran
Kemudian, setelah proses mendozer selesai, terlapor UP terlibat keributan dengan pihak pertama pembeli tanah tersebut dan ternyata surat keterangan tanah (SKT) milik korban tidak diakui oleh pihak kelurahan setempat.
"Saat mengurus lahan tanah itu dikelurahan ternyata tidak diakui. Ini berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), sedangkan uang klien kami ini sudah diserahkan," sampai Benny.
Lantaran merasa menjadi korban penipuan, korban bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu agar dapat di tindak lanjuti.
"Ya tadi kami telah membuat laporan ke SPKT Polda dan semoga bisa diterima serta dapat di proses," pungkasnya.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: