Kejati Bengkulu Akan Tugaskan 11 JPU Pada Persidangan Dugaan Tipikor Puskeswan Benteng

Kejati Bengkulu Akan Tugaskan 11 JPU Pada Persidangan Dugaan Tipikor Puskeswan Benteng

ersangka perkara dugaan Tipikor Puskeswan Benteng saat Press Release di Kejati Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan menugaskan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembanguan pusat kesehatan hewan (Puskeswan) dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2022.

Diketahui sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara dan 10 orang tersangka yakni ES selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MMH (46) Pegawai Negeri Sipil, WGT (42) Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). 

Kemudian, WG Pegawai negeri sipil, EP selaku Pegawai negeri sipil, RA Wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita konsultan. Selanjutnya, KR selaku karyawan Swasta, DS selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta dan DR sebagai Wakil direktur CV. Bayu mandiri.

Dalam perkara ini Kejati Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap 10 tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu selama 20 hari terhitung dari 3 Desember hingga 22 Desember 2024.

BACA JUGA:8 Tersangka Korupsi Puskeswan Benteng Ditahan Kejati Bengkulu, Tangan Diborgol

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Puskeswan, Kejati Bengkulu Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng

Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH, mengatakan Kejati Bengkulu akan menugaskan 11 JPU untuk mengawal proses hukum perkara ini di dalam persidangan nanti. 

“Dikarenakan ada 10 tersangka pada perkara ini, jadi kami sudah menunjuk 11 jaksa selama sidang perkara ini," ungkap Arif.

Mengenai persiapan sidang pada kasus ini di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu masih dipersiapakan. Namun jika tidak ada halangan diperkirakan sidang perkara Puskeswan akan digelar akhir Desember 2024.

“Saat ini kami sedang melakukan persiapan untuk tahap persidangan untuk jadawal pasti sidang, pada pengadilan namun perkiraan kami sidang kasus Puskeswan ini pada akhir Desember 2024,” sampai Arif.

Untuk para tersangka terancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari bpkp perwakilan provinsi bengkulu yakni sebesar 2,3 miliar rupiah dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar 3,7 miliar rupiah dan kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar 489.995.000 juta rupiah. 

Untuk pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan ini sebesar 2,6 miliar rupiah serta kegiatan rehabilitasi balai penyuluh pertanian (BPP) sebesar 1,4 miliar rupiah. 

Dari dua kegiatan itu terbagi atas tujuh pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan puskeswan kecamatan talang empat, pembangunan puskeswan merigi kelindang, rehabilitasi puskeswan pondok kelapa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: