Kasus Korupsi Pembangunan Puskeswan di Benteng: 2 Tersangka Ditahan, 8 Wajib Lapor

Kasus Korupsi Pembangunan Puskeswan di Benteng: 2 Tersangka Ditahan, 8 Wajib Lapor

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskeswan dinas pertanian Benteng saat Press Release di Polda Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2022 memasuki babak baru. Tahap kedua kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (02/12/2024), lebih awal dari rencana semula pada 3 Desember 2024.

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, namun hanya dua orang, yakni ES (Kepala Dinas) dan WG (pegawai negeri sipil), yang menjalani proses hukum dan penahanan. Delapan tersangka lainnya, yakni EP, RA, NS, KR, DS, JW, DR, dan MH, tidak ditahan setelah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 489.955.000 dan dikenakan wajib lapor.

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan SH, MH, menjelaskan bahwa tahap kedua meliputi pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Pelimpahan akan dilakukan secara lengkap, mulai dari berkas hingga tersangka, dan akan segera diproses ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk disidangkan,” ujar Arief, Minggu (01/12/2024).

BACA JUGA:Modus Minta Tolong, Begal Ancam Remaja dengan Pisau dan Gasak Motor

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Kades Asal Kaur Gunakan Uangnya untuk Judi Online

Setelah tahap kedua selesai, Kejati Bengkulu akan menentukan lokasi penahanan bagi para tersangka yang saat ini berada di Mapolda Bengkulu. Sidang perdana direncanakan digelar pada minggu depan, setelah berkas perkara diterima oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Kejati Bengkulu juga telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini. Para JPU akan berfokus pada pembuktian kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar, dengan sebagian kerugian yang telah dikembalikan oleh delapan tersangka.

“Kami sudah menyiapkan lima jaksa untuk memastikan proses persidangan berjalan maksimal,” tambah Arief.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskeswan ini menjadi sorotan karena menyangkut kerugian negara yang besar. Dengan pelimpahan ini, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk mengawal proses hukum secara transparan hingga mencapai keputusan yang adil. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: