3 Menteri Hapus BPHTB-PBG untuk Rumah Masyarakat Miskin, DPD REI Bengkulu Tunggu Perwal

3 Menteri Hapus BPHTB-PBG untuk Rumah Masyarakat Miskin, DPD REI Bengkulu Tunggu Perwal

Ketua DPD REI Bengkulu Syamsu Ihwan dan jajaran dalam merespon surat Keputusan 3 Menteri terkait pembebasan biaya BPHTB dan PBG-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban MBR dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan retribusi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023. 

Peraturan ini mengatur batasan penghasilan serta luas bangunan untuk rumah umum dan rumah swadaya.

BACA JUGA:Tim Hukum RM Ajukan Pra Peradilan, Penangkapan Langgar MoU dan Tak Penuhi Unsur OTT

BACA JUGA: KPU Provinsi Bengkulu Lakukan Pendistribusian Logisitik ke TPS

Peresmian kebijakan tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Untuk di Bengkulu, adanya Peraturan 3 Menteri ini mendapat respon dari DPD REI yang menyatakan meminta kepala daerah segera merespon Peraturan 3 Menteri ini dengan menerbitkan Perwal sebagai landasan para developer dalam menjual perumahan bersubsidi. 

Ketua DPD REI Bengkulu Syamsu Ihwan menjelaskan surat keputusan Menteri tersebut di keluarkan pada tanggal 25 November dan berdasarkan isi surat tersebut untuk diminta segera diterapkan di tiap daerah, termasuk Bengkulu. 

"Kami sebagai pelaku usaha perumahan meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti keputusan 3 Menteri ini dengan menerbitkan Perwal atau Pergub. Karena banyak anggota-anggota kita membebaskan lokasi dan sekarang masih ngambang. Takutnya nanti kami yang bertindak menyalahi aturan dengan tak mengindahkan dari Keputusan 3 Menteri ini," kata Ihwan, Selasa 26 November 2024.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Jembatan Taba Terunjam, Mantan Bupati Bengkulu Tengah Diperiksa sebagai Saksi

BACA JUGA:KPU Pastikan Pilkada Tetap Berjalan, Ketua Tim Pemenangan Rohidin-Meriani Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Untuk itu, DPD REI Bengkulu meminta PJ Wali Kota dan PJ Gubernur untuk segera mengeluarkan aturan turunan berdasarkan Keputusan Menteri tersebut agar bisa menjalankan usaha perumahan yang berpedoman dengan acuan dari 3 Menteri tersebut. 

"Pada poin kelima Keputusan menteri ini dibunyikan, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan tanggal di Jakarta pada tanggal 25 November 2024. Jadi hari ini pun sudah bisa jalan seharusnya. Dan kami juga akan jadwalkan ketemu dengan PJ Wali Kota, dengan PJ Gubernur untuk ini segera turunkan perwal ataupun Pergub," tambah Ihwan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: