JPBB Desak APH Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Oleh Oknum Guru di Kota Bengkulu

JPBB Desak APH Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Oleh Oknum Guru di Kota Bengkulu

Fonika-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sehubungan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum guru PPPK berinisial MA di salah satu sekolah di Kota Bengkulu pada September 2024, Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) dengan tegas menyatakan bahwa tindak kekerasan seksual harus diusut tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.

Fonika Thoyib, selaku narahubung JPPP menyatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan. Proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip pendampingan, pemulihan, dan perspektif korban.

BACA JUGA:Oknum Guru SDN di Kota Bengkulu Ditangkap, Asusila Terhadap Siswi di Ruang UKS

BACA JUGA:Cabuli Murid dengan Modus Diberi Nilai Tinggi, Oknum Guru SMA di Kota Bengkulu Ditangkap Polresta Bengkulu

Berikut Pernyataan Sikap JPPB: 

  1. Turut berbela sungkawa dan berduka cita sedalam-dalamnya atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa anak di Kota Bengkulu 
  2. Mengutuk keras segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual terutama yang terjadi kepada anak, yang dapat mengganggu fungsi tubuh, reproduksi, dan sosial korban.
  3. Menyerukan upaya Pendampingan, Penyidikan, penegakan hukum yang berprinsip kepada Perspektif Korban, Empati, dan Non-Diskriminatif.
  4. Menyerukan tegaknya keadilan yang bagi korban dan keluarga korban serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pengusutan tuntas berdasarkan hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual terutama terhadap anak yang terjadi di Kota Bengkulu. 
  5. Menyerukan seluruh elemen masyarakat di tanah air maupun seluruh dunia untuk selalu bersinergi menciptakan ruang aman dan nyaman bagi korban Kekerasan seksual. bersatu memegang teguh prinsip bernegera dan berbangsa satu dalam memberantas Tindak Pidana Kekerasan Seksual demi Menjaga Keutuhan Negeri.

Pernyataan sikap ini ditandatangani 18 November 2024 oleh belasan Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB), yang terdiri dari Cahaya Perempuan Women Crisis Center, Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB),,Yayasan PUPA, YASVA, KPPI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Fatayat NU, Srikandi Provinsi Bengkulu, Aisiyah Provinsi Bengkulu, dan Koalisi PPHAM. Ditambah Lembaga Pemerintah yaitu UPTD PPA Provinsi Bengkulu dan UPTD PPA Kota Bengkulu. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: