Pencalonan Rohidin-Meriani Sah di Mata Hukum, Masyarakat Jangan Terjebak Informasi yang Salah
Tim hukum romer (Rohidin - Meriani) saat melakukan konferensi pers di posko pemenangan -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Rohidin Mersyah dan Meriani, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung terkait pencalonan nomor urut 2 sah dimata hukum.
Meski telah sah di mata hukum, pihaknya menemukan upaya-upaya yang dilakukan pihak lain untuk mencegal majunya pasangan Rohidin - Meriani dalam kontestasi pemiliha gubernur Bengkulu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Rohidin-Meriani, Aizan Dahlan, SH di posko pemenangan Romer di Jalan KM 6,5 Kota Bengkulu.
"Sejak awal pencalonan, ada berbagai upaya hukum dan tekanan lainnya yang dilakukan oleh tim lawan, namun semuanya berakhir dengan kegagalan," ujar Aizan, Senin (18/11/2024)
BACA JUGA:Debat Pilgub Bengkulu 2024: Pasangan Rohidin-Meriani Soroti Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Lanjutnya, berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh tim hukum pasangan Helmi Hasan dan Mian untuk menjegal pencalonan Rohidin-Meriani telah gagal sepenuhnya.
Dijelaskan, upaya tersebut dimulai dengan langkah untuk meminta pembatalan pencalonan melalui Menteri Dalam Negeri, namun permintaan itu ditolak.
Kemudian, ada tekanan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar tidak mengakomodir pencalonan Rohidin-Meriani, yang juga tidak membuahkan hasil.
Tak berhenti di situ, tim hukum Helmi Hasan bahkan mengajukan uji materi terhadap PKPU di Mahkamah Agung, namun pengajuan tersebut kembali ditolak.
"Saat KPU Provinsi Bengkulu menerima pendaftaran pasangan Rohidin-Meriani, terdapat tekanan dan intimidasi, tetapi KPU tetap menyatakan pasangan tersebut memenuhi syarat dan lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur," sambungnya
Kemudian gugatan yang diajukan tim hukum Helmi Hasan-Mian ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pencalonan Rohidin-Meriani juga kandas. MK menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan.
"Walaupun dalam gugatan itu mereka sangat jelas meminta pembatalan pencalonan Rohidin-Meriani, namun akhirnya gagal total. Ini membuktikan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani sah secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat," tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum Rohidin-Meriani juga mengimbau masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang salah atau menyesatkan dari pihak lawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: