Pj Walikota Jawab Pandangan 9 Fraksi, Pemkot Ajukan 4 Raperda

Pj Walikota Jawab Pandangan 9 Fraksi, Pemkot Ajukan 4 Raperda

Pj Walikota Jawab Pandangan 9 Fraksi-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - DPRD Kota Bengkulu kembali menggelar Paripurna terkait usulan 4 Raperda yang diajukan  Pemkot Bengkulu yang sudah di tahap jawaban Pj Walikota terhadap pandangan fraksi. 

Dalam kesempatan ini Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi - fraksi.

Arif atas nama Pemkot Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan umum terhadap 4 Raperda yang diajukan.

"Kita (Pemkot) menyambut baik pandangan dari fraksi-fraksi meskipun ada beberapa fraksi yang minta menunda beberapa raperda dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya. Tentu hal ini menunjukkan dinamika demokrasi telah berjalan dengan baik," jelas Arif.

Jawaban terhadap pandangan umum fraksi diawali dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan diakhir Partai Persatuan Pembangunan Indonesia.

BACA JUGA:Dukung Program Presiden Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Bengkulu Perkuat Koperasi

BACA JUGA:Dukung Program Presiden Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkot Bengkulu Perkuat Koperasi  

Terkait jawaban fraksi PAN, Pemkot mengucapkan terima kasih karena partai PAN menyetujui 4 raperda dibahas lebih lanjut. 

"Hal ini sejalan dengan tujuan kami dalam membentuk raperda-raperda ini, tentunya pada pembahasan berikutnya aturan perundang-undangan akan menjadi pedoman utama kami dalam melaksanakan rangkaian pembahasan," tuturnya.

Sementara untuk 8 fraksi lainnya, Arif menjelaskan secara detail pengajuan 4 Raperda ke DPRD. Pertama menyoal pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga dalam wilayah Kota Bengkulu. 

Arif mengatakan hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Dan berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 2, Pemkot telah menerbitkan Perwal nomor 9 tahun 2023 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, yang mengenai pembentukan rukun tetangga dan rukun warga wilayah Kota Bengkulu.

Kedua, Arif menjelaskan Pemkot Bengkulu memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang dengan sub-urusan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dalam rangka terwujudnya Kota Bengkulu yang aman, sejahtera melalui pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum berkualitas.

Setelah itu, menyangkut perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Ratu Agung Niaga menjadi perusahaan perseroan daerah. 

Berdasarkan Permendagri, PD RAN perlu menyesuaikan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah, sehingga akan lebih fleksibel untuk menghimpun modal dan menjalankan bisnisnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: