Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan dan Siapkan Saksi Ahli
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jembatan Taba Terunjam saat menjalani sidang beberapa waktu lalu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengerjaan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS di Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Pada sidang lanjutan, Penasihat Hukum terdakwa Mardi, Dr. Saim Aksinuddim, SH, menyatakan akan menghadirkan saksi ahli dari bidang akademisi hukum dan konstruksi untuk meringankan dakwaan terhadap kliennya.
“Kami akan ajukan dua saksi ahli, yaitu dari akademisi hukum di Jawa Barat dan ahli konstruksi dari ITB,” ungkap Saim.
Saim mengungkapkan bahwa banyak kejanggalan yang ditemukan selama proses sidang, terutama terkait perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah saksi yang dihadirkan JPU kerap memberikan jawaban yang dianggap tidak jelas, seperti lupa atas kejadian tertentu.
“Sidang pembuktian perkara ini banyak menemui kejanggalan, termasuk perhitungan kerugian negara yang berlarut-larut. Para saksi juga sering menjawab lupa, sehingga kami memutuskan untuk menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan pembelaan,” jelasnya.
BACA JUGA:Sidang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Rumah Aren, JPU Kejari Rejang Lebong Hadirkan 5 Saksi
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Mardi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Ferra Lolita dan Zainul Abidin, yang bertindak sebagai kontraktor proyek. JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor atas tindakan mereka yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar.
Menurut dakwaan, modus operandi ketiga terdakwa adalah pengurangan volume konstruksi, yang berdampak pada penurunan bobot dan spesifikasi bangunan.
Surat dakwaan menyebutkan bahwa proyek ini melibatkan tindakan manipulatif dalam pelaksanaan konstruksi jembatan. Selain itu, JPU mengungkapkan dugaan keuntungan yang diambil secara ilegal oleh ketiga terdakwa dari proyek tersebut.
Dengan dihadirkannya saksi ahli dari pihak terdakwa, sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai kejanggalan yang muncul, serta memberikan pertimbangan yang obyektif dalam proses hukum.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: