Kecantol Polisi Gadungan, Mobil Gadis Bengkulu Dibawa Kabur, Pelaku Diamankan Polda Bengkulu
Tersangka VT (34) warga Muara Enim saat Press Release di Polda Bengkulu-(foto: Anggi)-
"Setelah tes usai mobil milik korban tidak kembali dan korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib dan VT kemudian di ringkus pada 7 November 2024 dan di Bawak ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti," tutup Anuardi.
Akibat perbuatanya tersangka terancam dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: