Bawaslu Bengkulu Tindaklanjuti 15 Laporan Pelanggaran Pilgub Bengkulu 2024
Eko Sugianto-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 membawa perhatian publik pada kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 15 laporan pelanggaran terkait tahapan Pilgub.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi, menyatakan bahwa seluruh laporan yang diterima telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ada 15 laporan masyarakat soal Pilgub, kita terima di Bawaslu," kata Eko, Minggu, 27 Oktober 2024.
Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran, seperti pencatutan KTP, dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kepentingan kampanye, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas Kepala Desa (Kades), politik uang, hingga penyalahgunaan kewenangan lainnya.
Selain menerima laporan dari masyarakat, Bawaslu juga aktif melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diperoleh dari media sosial atau media cetak. "Laporannya macam-macam, dan pada intinya kita terima. Seperti kita menerima laporan awal dari media sosial atau media cetak. Kita telusuri informasi awal itu," ungkap Eko.
BACA JUGA:Debat Perdana Pilwalkot Bengkulu 2024, DISUKA Kritik Klaim Program BPJS Gratis
BACA JUGA:Tips dari Ustaz Adi Hidayat, Untuk Mendapatkan Keturunan yang Sholeh dan Sholeha
Namun, Eko menambahkan bahwa tidak semua laporan yang masuk dapat diproses lebih lanjut. Beberapa laporan gugur karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti bukti yang kurang lengkap atau ketidakjelasan informasi pelapor. Laporan terkait pencatutan KTP dan dugaan penyalahgunaan PIP termasuk yang tidak dapat dilanjutkan karena pelapor tidak melengkapi syarat dalam waktu dua hari yang diberikan.
"Bawaslu sejak laporan diterima langsung ditindaklanjuti, dan 2 hari setelah itu diminta kepada pelapor untuk melengkapi. Seperti pencatutan KTP dan PIP. Jika tidak dilakukan, maka laporannya gugur," jelas Eko.
Proses tindak lanjut laporan oleh Bawaslu Bengkulu dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku, di mana setiap laporan harus dikaji dalam waktu dua hari untuk memastikan kelengkapan data. Jika semua syarat dipenuhi, proses dilanjutkan dengan waktu maksimal tujuh hari untuk penyelidikan.(Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: