Imigran Tanggung Jawab Imigrasi
MUKOMUKO, BE – Kaburnya puluhan imigran asal Srilanka bukan merupakan tanggung jawab jajaran Polres Mukomuko. Melainkan itu kewenanggan dari pihak imigrasi. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK dikonfirmasi BE, kemarin (5/4) diruang kerjanya.
Peryataan itu berdasarkan Undang-undang yang berlaku yakni UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sejak terdamparnya ratusan imigran itu pada (28/3) lalu pihaknya telah melaporkan ataupun menyampaikan kepada pihak imigrasi dan pada Jumat (29/3) sudah disiapkan kendaraan untuk membawa imigran itu keluar dari Kabupaten Mukomuko.
Namun, pihak imigrasi belum siap dan akhirnya ratusan imigran itu tetap berada di pinggir Pantai Air Rami yang tendanya disiapkan oleh Pemda. \"Jika imigran tersebut kewenanggan kita, selama 1X24 jam beberapa hari lalu sudah kita pindahkan atau diamankan di Mapolres,\" tegasnya. Diturunkannya sejumlah personil ke lokasi lanjut Kapolres merupakan inisiatif pihaknya.
Hal itu untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di wilayah kerjanya untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diingginkan seperti terjadi tindak pidana. Begitu pun mengenai 58 orang imigran yang melarikan diri bukan kewenangan Kepolisian untuk mencarian keberadaan mereka itu. Disinyalir, keberadaan imigran itu melarikan diri menuju Padang, Sumatera Barat. \"Walaupun ada anggota yang diturunkan, itu hanya sebatas membantu dan mengawasi kenyamanan dan keamanan di wilayah kerjanya,\" jelasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: