Parpol Tak Lolos, Wajib Mundur

Parpol Tak Lolos, Wajib Mundur

\"kpu\"MUKOMUKO, BE - Ketua KPU Mukomuko Nasir Ahmad SPi MSi menyampaikan bagi para anggota legislatif aktif yang partainya tidak lolos dan yang bersangkutan ingin mencalonkan kembali wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri seseorang anggota DPRD itu terhitung saat melakukan pendaftaran di KPU. Surat pengunduran diri  itu dikeluarkan pimpinan DPRD.

“Wajib bagi anggota DPRD aktif mundur jika yang bersangkutan kembali mencalon meskipun melalui parpol peserta pemilu,”tegasnya.

Begitu pun dengan perangkat desa juga harus melampirkan surat pengunduran diri yang dikeluarkan Bupati melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).  Hal ini diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR,DPRD, DPD dan perangkat desa. Jika pada pendaftaran yang dijadwalkan pada 9 hingga 20 April mendatang yang bersangkutan tidak melampirkan SK pengunduran diri dengan pasti bakal calon tersebut ditolak.

“Pasti kita tolak, karena aturannya sudah jelas,”pungkas Nasir. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten, Drs Arnadi Pelam menyampaikan hingga kemarin (2/4) pihaknya belum menerima surat pengunduran diri anggota DPRD aktif yang partainya tidak lolos. “ Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri dari rekan-rekan dewan yang partainya tidak lolos,” katanya.

Pihaknya tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Artinya bagi rekan-rekan DPRD aktif yang partainya tidak lolos dan ingin maju kembali wajib mundur. Surat pengunduran diri itu diketahui pimpinan DPRD dan partai yang bersangkutan. Selanjutnya partai tersebut  menunjuk pengganti yang akan duduk di kursi legistalif DPRD hingga masa bakti berakhir. “Di lembaga ini ada 9 anggota DPRD aktif yang partainya tidak lolos. Yang jelas kita mengikuti aturan yang berlaku,”pungkas politisi Demokrat itu.

Diketahui anggota DPRD Mukomuko yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu yakni Nurlina (Kedaulatan), Suharto (Barnas), Wahid Mubarrok (Pelopor), Haidir (PPPI), Husni Thamrin dan Ery Zulhayat (PKPB), Suntoko (PNBKI), Bambang Apriadi (Patriot) serta  Rusman Aswardi (PDP). (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: