Satpol PP Butuh Senpi
MUKOMUKO, BE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)membutuhkan senjata api (Senpi) laras pendek kategori Softgun. Peralatan itu diperlukan untuk menunjang kinerja Satpol dalam menegakan Perda serta menjaga ketertiban.
Hal tersebut diatur pada Permendagri Nomor 26 tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP. \"Senpi ini bukan untuk menakut-nakuti warga. Melainkan diperuntukkan kepentingan dalam menjalankan tugas yang berisiko tinggi,\" kata Kepala Satpol PP, Iskameri SPd.
Selain ada aturannya, penggunaan Senpi bagi Satpol PP sangat penting dalam menjalankan tugas dan tupoksinya. Melalui APBD-P mendatang, pihaknya mengusulkan sebanyak empat pucuk senpi. Harapannya usulan itu disetujui dan didukung terutama oleh pihak legislatif. \"Peralatan yang mendukung setidaknya bisa menjadikan tugas yang dilaksanakan menjadi maksimal,\" jelasnya.
Sementara itu mengenai seragam dan atribut kelengkapan Satpol PP sama seperti seperti di Kepolisian. Dicontohkannya untuk golongan IVA pangkatnya AKBP yakni dua buah melati dipundak, IIID setingkat dengan Kompol atau satu melati dipundak dan seterusnya disesuaikan dengan golongan PNS yang bersangkutan yang menjabat di Satpol PP.
\"Bedanya Satpol PP dengan Kepolisian adalah Kepolisian merupakan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD) sedangkan Satpol PP di bawah naungan Pemda yang dipimpin oleh Bupati,\" jelasnya.
Hal tersebut juga dijelaskan pada Permendagri Nomor 19 tahun 2013 tentang pedoman pakaian dinas,perlengkapan dan peralatan operasional Satpol PP. \"Mengenai pakaian dan kelengkapannya sudah mulai dilaksanakan aturan itu. Tinggal lagi mengenai senpi yang tengah diusulkan dan diharapkan dapat terealisasi,\" tukasnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: