Izin PT BMK Terancam Dicabut
MUKOMUKO, BE – PT Bumi Mentari Karya (BMK) terancam mendapatkan nilai buruk. Pasalnya hingga kemarin perusahaan itu bersikap bandel karena belum mengembalikan quisioner yang telah disampaikan Dinas Pertanian,Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten. Quisioner yang dikembalikan pihak perusahaan akan dilakukan penilain. Jika hal itu tidak kunjung dilakukan, pemerintah daerah akan memberikan penilaian buruk.
Imbasnya, izin perusahaan itu terancam dicabut. \"Jika quisionernya saja tidak dikembalikan bagaimana kita bisa menilai. Artinya perusahaan itu akan mendapatkan nilai sangat buruk,\" ungkap Kepala DP3K, s Syafkani SP melalui Kabid Perkebunan, Budi Yanto Shut.
Pihaknya tidak mengetahui apa alasan perusahaan tersebut belum mengembalikan quisioner. Padahal surat pemberitahuan sering kali dilayangkan. \"Yang jelas jika quisioner tidak dikembalikan, apa adanya akan kita nilai. Hasil dari penilaian tersebut akan menjadi suatu rekomendasi mengenai perusahaan itu,\" bebernya.
Sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan yang dinilai buruk adalah pencabutan izin. Untuk perusahaan yang hanya dibidang perkebunan, maka izin perkebunannya dicabut begitu pun dengan perizinan lainnya yang dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan yang telah menyerahkan quisioner untuk di lakukan penilaian diantaranya PT Agro Muko, PT DDP, PT Sapta, PT KSM, PT MMIL,PT SPO dan beberapa perusahaan lainnya. Tujuan perusahaan-perusahaan yang dilakukan penilaian itu untuk mendapatkan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (Ispo).\"Yang sudah menyerahkan quisioner akan segera kita lakukan penilaian,\" pungkasnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: