Belum Ada Kades Diberhentikan
MUKOMUKO, BE – Meskipun banyak para Kepala Desa (Kades) siap mundur dari jabatannya karena ikut mencalon sebagai bakal calon legislatif. Hingga saat ini bagian hukum Pemkab Mukomuko mengungkapkan belum ada satu pun Kades yang resmi diberhentikan. \"Sejauh ini memang belum ada berkaitan hal itu,\" ungkap Kabag Hukum Sukiman melalui Kasubag Perundang-undangan, Abdiyanto SH.
Menurutnya surat pengunduran Kades tersebut disampaikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Selanjutnya surat itu dilaporkan kepada Bupati. Jika Bupati menyetujui maka draft pemberhentian sang Kades akan turun ke bagian hukum untuk ditelaah dan dibuat SK pemberhentian.
SK itu nantinya akan disampaikan kepada bupati untuk ditanda tangani. \"Jika Kades telah resmi diberhentikan, Kades tersebut wajib mengembalikan aset-aset pemerintah yang ada atau diserah terimakan kepada pejabat sementara (Pjs) yang akan ditunjuk didesa tersebut,\" jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kades yang akan maju dalam pemilihan legislatif wajib mundur berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kabupaten, M Ali Syaftaini SE meminta KPU Mukomuko tegas dalam melakukan penyeleksian para bacaleg terutama mengenai perangkat desa yang ikut mencalon.\"Jika ada Kades yang mencalon, harus dipenuhi syaratnya yakni mundur dari jabatannya itu,\" kata Ali. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: