Harus Ada SK Pengunduran Diri

Harus Ada SK Pengunduran Diri

\"golkar\"MUKOMUKO, BE – Partai Golongan Karya (Golkar) sangat selektif dalam memilih siapa saja bakal calon yang akan diusung. Diantaranya para Bacaleg yang bergabung di partai tersebut harus melengkapi persyaratan . Untuk Kepala Desa (Kades)  harus melampirkan surat pengunduran diri. \"Itu (pengunduran diri) baru sebatas bakal dicalonkan dan belum final untuk dicalonkan,\" kata Ketua DPD Golkar Mukomuko, M Ali Syaftaini SE.

Menurutnya dari puluhan Bacaleg yang telah mendaftar diantaranya sebanyak tiga hingga empat orang adalah Kades. Namun, oleh pihaknya belum melakukan verifikasi lebih jauh mengenai syarat administrasi itu. Jika Kades yang bersangkutan tidak melampirkan SK pengunduran diri maka dengan jelas akan dicoret. \"Hari ini syarat-syarat itu kita croscek kembali. Jika ditemukan kurang persyaratannya kita coret,\" ujarnya.

Begitu pun bagi Kades yang sudah ada SK pengunduran diri belum tentu pula Kades itu disetujui sebagai salah satu bakal yang akan diusung.  Dalam penyeleksian dilakukan sesuaikan dengan juklak dan juknis yang ada alias tidak melanggar aturan yang ada.

Bacaleg yang terpilih nantinya harus siap untuk bertarung di tiga daerah pemilihan (dapil) yakni untuk dapil satu sebanyak sembilan orang, dapil dua dan tiga masing-masing sebanyak delapan orang. Masing-masing dapil itu Golkar menargetkan minimal mendapatkan dua kursi. \"Golkar optimis menjadi pemenang pemilu. Hal ini perlu diterapkan strategi yang matang,\" tukasnya. (900) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: