Melindungi Keselamatan Guru di Sekolah

Melindungi Keselamatan Guru di Sekolah

Zaharman guru di Rejang Lebong yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tua murid saat dijenguk oleh Forkopimda Rejang Lebong serta pengurus PGRI Provinsi Bengkulu belum lama ini. -ANTARA/Dok./Nur Muhamad-

Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Pengenaan pasal berlapis terhadap tersangka pelaku ini dilakukan penyidik kepolisian setempat guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, apalagi di lingkungan sekolah.

Profesi guru, menurut dia, harus dilindungi karena menjadi ujung tombak pembentukan SDM dan generasi penerus bangsa yang akan memegang estafet pembangunan ke depannya.

Jangan terulang

Sejumlah pihak menyayangkan terjadinya penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong oleh orang tua murid yang terjadi hampir dua bulan lalu dan diharapkan tidak terulang kembali.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyatakan perbuatan yang dilakukan orang tua murid di Kabupaten Rejang Lebong tidak bisa ditoleransi karena telah membuat cacat korbannya.

Pada saat mendaftar di suatu sekolah, para orang tua sudah berkomitmen menyerahkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi anak baik, memiliki ilmu, dan etika kepada para pendidik di sekolah.

Namun perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum orang tua murid itu telah membuat trauma kalangan pendidik. Selain bisa menjadi korban kekerasan, para guru ini sewaktu-waktu bisa masuk penjara karena dilaporkan anak didiknya kepada aparat penegak hukum lantaran memberikan tindakan atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan murid-murid mereka di sekolah.

Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah menilai guru yang dianiaya di lingkungan sekolah oleh orang tua murid ini merupakan yang pertama terjadi di wilayah itu sehingga pelakunya harus diberikan tindakan tegas agar tidak terjadi kembali.

Para orang tua murid dan warga Rejang Lebong lainnya diminta selalu menghargai dan menghormati keberadaan guru karena saat memasukkan anak sekolah mereka secara otomatis telah mempercayakan anak-anaknya untuk didik menjadi orang baik dan berilmu.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) prihatin atas kasus penganiayaan guru SMAN di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Kini, saatnya  memberikan perlindungan agar tidak ada lagi Zaharman lainnya yang jadi korban.

Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 8 Agustus 2023 lalu bertempat di Plaza Insan Berprestasi Kemendikbudristek di Jakarta secara resmi meluncurkan Merdeka Belajar ke 25, dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan yang dibuat Mendikbudristek ini bertujuan untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Peraturan ini juga bertujuan untuk membantu lembaga pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan, termasuk bentuk daring dan psikologis, sambil memberikan prioritas pada perspektif korban.

Guna mencapai tujuan ini dalam beberapa tahun terakhir pihaknya, telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merancang regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di dalam lembaga pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: