Melindungi Keselamatan Guru di Sekolah

Melindungi Keselamatan Guru di Sekolah

Zaharman guru di Rejang Lebong yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tua murid saat dijenguk oleh Forkopimda Rejang Lebong serta pengurus PGRI Provinsi Bengkulu belum lama ini. -ANTARA/Dok./Nur Muhamad-

Dalam penekanannya Mendikbudristek menyatakan jika Permendikbudristek tentang PPKSP itu sebagai upaya untuk melindungi siswa, pendidik, dan staf pendidikan dari kekerasan selama kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.

Permendikbudristek PPKSP itu sendiri merupakan pengganti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.

Kehadiran Permendikbudristek PPKSP ini menghilangkan keraguan dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikologis, kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Kepastian ini mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan memastikan tidak adanya kebijakan di dalam lembaga pendidikan yang berpotensi memicu kekerasan.

Permendibudristek terbaru ini dengan tegas melarang adanya kebijakan yang berpotensi memicu kekerasan, baik dalam bentuk keputusan, surat edaran, catatan dinas, himbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain.

Pembentukan Satgas

Dalam Permendibudristek No.46/2023 tentang PPKSP juga menguraikan mekanisme pencegahan yang akan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.

Selain itu peraturan ini menjadi pedoman pendekatan yang berpusat pada korban dalam penanganan kekerasan, dengan memberikan prioritas pada pemulihan mereka.

Satuan pendidikan juga diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sementara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus membentuk Satuan Tugas atau Satgas.

TPPK dan Satgas harus dibentuk dalam waktu 6 hingga 12 bulan setelah peraturan diundangkan untuk memastikan penanganan yang cepat terhadap kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Seterusnya, jika ada laporan kekerasan kedua tim ini harus menangani permasalahan itu memastikan pemulihan korban.

Kasus kekerasan yang dialami guru Zaharman di lingkungan sekolah oleh orang tua murid ini disayangkan semua pihak, dan tersangka AJ pun di hadapan petugas penyidik kepolisian setempat telah menyatakan penyesalannya.

Perbuatan itu dilakukan AJ secara spontan lantaran tidak terima anaknya mendapatkan tindakan kekerasan dari korban (Zaharman). Selain itu anaknya yang jadi pemicu kejadian membantah merokok di lingkungan sekolah sehingga ditendang oleh korban.

Buntut dari perlakuan yang diterima oleh PDM ini juga menjadi panjang, PDM kemudian membuat aduan ke Polres Rejang Lebong dengan dalih menjadi korban kekerasan oleh tenaga pendidik.

Kasus penganiayaan guru oleh orang tua murid, dan kasus murid yang mendapatkan kekerasan dari guru ini diharapkan tidak lagi terjadi.

Adanya rasa aman dan nyaman dalam kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah merupakan kunci utama upaya menciptakan generasi emas 2045 yang diluncurkan Menteri Pendidikan Nasional M Nuh pada 2 Mei 2012 lalu.(ANTARA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: