Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Buya Yahya
buya yahya--
"Pada dasarnya orang yang telah meninggal dunia tidak perlu disembelihkan kurban untuknya," jelas Buya Yahya.
Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya memberikan alternatif lain bila ingin memuliakan orang yang telah meninggal dunia selain dengan memotongkan hewan korban.
Alternatif lain yang disampaikan Buya Yahya adalah menyedekahkan harga dengan niat yang disedekahkan tersebut untuk orang yang sudah meninggal.
"Lebih baik kita sedekahkan, lalu pahalanya akan mengalir kepada orang tersebut," pesan Buya Yahya.
Oleh karena itu, menurut Buya Yahya tidak ada lagi beban bagi ahli waris untuk memotongkan hewan kurban bagi keluarganya yang telah meninggal dunia.
"Fardu kifayahnya telah selesai, kecuali jika ada hutang, nah ini bukan hutang, bukan kewajiban," tambah Buya Yahya.
Hanya saja menurut Buya Yahya akan berbeda bila orang tua atau saudara yang telah meninggal tersebut berwasiat untuk berkurban, maka ahli waris bisa berkurban untuknya.
"Maka ahli waris harus mengeluarkan harta peninggalan mayit untuk berkurban, asal wasiat itu tidak melebihi 1/3 harta warisannya," papar Buya Yahya.
BACA JUGA:Bagaimana Pahala Anak Kurban Atas Nama Orang Tua, Simak Penjelasan Buya Yahya
Namun menurut Buya Yahya, bila ada orang atau keluarga yang berkurban untuk keluarganya yang telah meninggal dunia maka hukumnya tetap sah.
"Bukan anjuran, tapi tidak dilarang, tetap jadi pahala untuk mayit," demikian Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya terkait dengan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: