Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Buya Yahya
buya yahya--
BENGKULUEKSPRESS.COM- Ibadah kurban merupakan ibadah yang dianjurkan oleh umat Islam yang memiliki kemampuan setiap hari raya Idul Adha.
Penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu bentuk syukur seorang hamba atas rezeki yang telah Allah SWT berikan.
Terkait dengan hukum dari berkurban sendiri, ada dua pendapat mahzab yang dipercaya oleh umat Islam.
BACA JUGA:Wajib Tahu! 9 Larangan Saat Berkurban yang Perlu Diperhatikan
BACA JUGA:Bolehkah Membagikan Daging Kurban kepada Non Muslim, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Pendapat tentang hukum kurban ini seperti disampaikan oleh Buya Yahya dalam sebuah kajian yang videonya diunggah kanal Youtube Al-Bahjah TV.
"Dalam Mazhab Syafii hukumnya sunnah, bukan seumur hidup sekali, namun setahun sekali dalam Hari Raya Idul Adha," terang Buya Yahya.
Sementara itu menurut Buya Yahya, dalam mahzab Hanifah hukum berkurban wajib bagi seorang muslim.
Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan yang sering terjadi dan menjadi kepercayaan masyarat adalah menganggap bahwa harus berkurban seumur hidup minimal satu kali.
"Selama ini keyakinan sebagian orang, kurban seumur hidup sekali. Padahal setiap tahun disunahkan, asalkan orang tersebut masih hidup di Hari Raya, maka dianjurkan baginya untuk berkurban," tegas Buya Yahya.
Kemudian yang kerap ditanyakan sebagian umat Islam adalah terkait hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal.
BACA JUGA:Jangan Takut Darah Tinggi Usai Konsumsi Daging Kurban, Berikut Tips dr Zaidul Akbar
BACA JUGA:Bolehkah Kurban Menggunakan Kambing Betina? Simak Penjelasan Buya Yahya
Mengenai hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan bawah menurut pendapat jumhur ulama, hal tersebut tidak perlu. Atau orang yang telah meninggal sebaiknya tidak disembelihkan hewan kurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: