Bolehkah Menggendong Anak Saat Sholat? Ini Penjelasannya
--
Pertama, apabila anak kecil yang belum dikhitan tersebut sekedar menyentuh atau menempel, maka tidak membatalkan shalat, karena tidak dikategorikan membawa perkara yang bersentuhan dengan perkara najis.
Syekh Ismail Zain menjawab:
( Ketika pakaian anak kecil hanya menyentuh dan menempel pada orang yang sholat tanpa menggendong (bergelantungan), maka salatnya tidak batal.)
Kedua, menurut pendapat yang paling sahih, Qulfah (kulit penutup kemaluan pria) dikategorikan anggota luar sehingga wajib dibasuh.
BACA JUGA:Sakit Tak Kunjung Sembuh, Kata Ustadz Adi Hidayat Bacalah Doa Nabi Ayyub
Namun, menurut pendapat lain tergolong anggota dalam sehingga tidak wajib dibasuh.
Imam as-Suyuti berkata:
( Kulit penutup kemaluan pria, menurut pendapat paling sahih, wajib dibasuh najis di bawahnya ketika mandi atau cebok karena dikategorikan anggota luar.
Namun menurut pendapat lain mengkategorikannya sebagai anggota dalam.)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa apabila mengikuti pendapat yang kedua, maka jika kita diduduki atau dirangkul anak kecil saat sholat tidak batal secara mutlak, karena menurut pendapat ini, anggota tersebut dikategorikan sebagai anggota dalam yang tidak ada kewajiban membasuh najis di bawahnya. Wallahu a’lam. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: