Mulai 26 April Seluruh PNS Kerja Cuma 5 Hari, Jam Kerja Cuma Sebentar
Apel Perdana PNS Provinsi -(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Terbukti Cair Saldo DANA Rp 120 Ribu Setiap Hari
BACA JUGA:Ada THR Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu! Ayo Klaim Sekarang Juga
Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN atau PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," disebutkan dalam Perpres.
Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: