Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu di 29 Provinsi Dimulai Besok 17 April 2023, Daftar Segera

Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu di 29 Provinsi Dimulai Besok 17 April 2023, Daftar Segera

Rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi untuk Periode 2023-2028 -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

- Fotocopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

- Daftar Riwayat Hidup (DRH);

- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;

- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,

- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan  hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik ,jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: