Remaja 15 Tahun Dijual Rp 2 Juta ke Lelaki Hidung Belang, Pelaku 3 Orang Ditangkap
RIO/BE PROSTITUSI: Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri berdialog dengan BE dan DS, 2 dari 3 tersangka persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur, Kamis (19/1).-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Opsnal Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu meringkus tiga orang pelaku prostitusi terhadap anak di bawah umur. Tiga orang tersangka yakni Ds (30) dan AA (24) warga Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung dan BE (40) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.
Dalam kasus tersebut, korbannya seorang perempuan berumur 15 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polresta Bengkulu, Selasa (17/1).
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri mengatakan, orang tua korban tidak terima setelah mengetahui anaknya dijual kepada laki-laki hidung belang kemudian membuat laporan ke Polresta Bengkulu.
Dari laporan korban, tim opsnal macan gading dan unit PPA melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tiga orang pelaku di rumahnya masing-masing.
- BACA JUGA:Oknum Wartawan yang Kena OTT Ngaku Uangnya Dipakai untuk Ini
- BACA JUGA:Data Realisasi Dana Desa Dipakai untuk Memeras, Polda Periksa Kadis Kominfo
"Kejadiannya hari Kamis kemarin, kemudian dilaporkan oleh orang tua korban dan selanjutnya para pelaku berhasil ditangkap tim opsnal macan gading dan unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu," jelas Kabag Ops, Kamis (19/1/2023).
Kejadian itu bermula saat korban bertemu dengan tersangka Ds dan AA sekitar bulan Desember tahun 2022 lalu. Saat itu, korban meminta dicarikan pelanggan oleh kedua tersangka. Pelaku Ds dan AA kemudian menuruti permintaan korban, sampai akhirnya bertemu dengan tersangka BE.
Kedua pelaku menawarkan korban kepada BE dengan kesepakatan harga Rp 2 juta. Tersangka BE menyanggupi harga yang dipatok oleh kedua tersangka.
Uang Rp 2 juta tersebut dibagi oleh pelaku dan korban, masing-masing Rp 1 juta. Setelah membayar uang tersebut, tersangka BE bertemu dengan korban dan melakukan perbuatan layaknya suami istri.
- BACA JUGA:Putusan Banding Rendah, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Oknum Polisi Aniaya ART
- BACA JUGA:BREAKING NEWS! Oknum Wartawan Terjaring OTT
Kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban, setelah mengetahui semua apa yang dilakukan tersangka, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke polisi.
"Awalnya korban ke rumah pelaku dan meminta dicarikan pelanggan. Kemudian pelaku bertemu dengan BE dan akhirnya disepakati harga Rp 2 juta. Kejadian tersebut diketahui orang tua korban, tidak terima dan melaporkannya pada kami," imbuh Kabag Ops.
Uang Rp 1 juta yang didapat tersangka Ds dan AA digunakan untuk senang-senang. Seperti membeli minuman keras hingga membeli kebutuhan pokok. Dari pengakuan sementara, mereka melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual dan persetubuhan terhadap anak baru sekali. Tetapi Sat Reskrim dan Unit PPA masih melakukan pengembangan.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: