Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Terancam Dihukum 20 Tahun
Oknum Kades di Kecamatan Pagar Jati, Benteng berinisial BE (44) ditahan Kejari Benteng, Senin (2/1).--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dugaan korupsi dana desa (DD) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kertapati Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah berinisial BE (44) memasuki babak baru.
Setelah menetapkan sang Kades sebagai tersangka dan berkasnya P21 atau lengkap, Senin (2/1) siang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji Anggota BPD 2023 Naik, Ini Besarannya
Dengan mengenakan celana jeans dan rompi pink, tersangka langsung digiring dari kantor Kejari Benteng. Tersangka dilakukan penahanan sementara di ruang tahanan (Rutan) Polres Benteng sebelum dipindahkan ke Rutan Malabero, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Keren! BUMDes di Bengkulu Bisnis Jual TBS Sawit, Modalnya Segini
"Sementara tersangka kami titip ke Rutan Polres Benteng. Nanti akan dipindahkan ke Rutan Malabero," kata Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Revilo.
Dijelaskan Marjek, tersangka akan menjadi tahanan Kejari Benteng selama kurun waktu 20 hari ke depan. Setelah berkas penuntutan selesai, berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Secepatnya akan dilimpahkan ke PN Bengkulu untuk disidangkan," jelasnya.
BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Begini Pengakuan Kades Ini Habiskan Uangnya
Atas perbuatannya, sambung Marjek, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun," tegas Marjek.
Di sisi lain, meski telah menyandang status tersangka dan ditahan, oknum Kades ini masih menjabat Kades definitif. Hanya saja, usulan pemberhentian sementara masih dalam proses.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menggelar musyawarah desa dan menyampaikan usulan ke Camat Pagar Jati.
Selanjutnya, usulan akan ditindaklanjuti dan disampaikan ke DPMD Kabupaten Benteng, Asisten I, Sekda dan diteken Bupati Benteng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: