Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Terancam Dihukum 20 Tahun
Oknum Kades di Kecamatan Pagar Jati, Benteng berinisial BE (44) ditahan Kejari Benteng, Senin (2/1).--
"Usulan pemberhentian dari BPD sudah kami terima. Segera ditindaklanjuti," kata Camat Pagar Jati, Dewi Angraini SPd MSi.
Untuk diketahui, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Benteng, nilai kerugian negara (KN) yang ditimbulkan menembus angka Rp 494.890.534.
Tim penyidik dari Polres Benteng yang mengusut dugaan korupsi sebelumnya telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Mulai dari perangkat desa, kader desa, supliyer barang dan ahli.
Kapolres Benteng, AKBP Rido M Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Donal Sianturi SH MH mengatakan pengusutan kasus berawal dari laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Benteng pada tanggal 24 September 2022. Mengusut dugaan penyelewengan DD tersebut, tim penyidik langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan saksi untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Dari hasil penyidikan, akhirnya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada beberapa kegiatan. Yaitu pembangunan jalan usaha tani (JUT) pada kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 338.098.800. Lalu, oknum Kades juga melakukan dugaan korupsi terhadap dana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 109.163.510.
"Hasil interogasi, diketahui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Donal.
Lebih lanjut Donal menerangkan, dugaan korupsi dilakukan oleh oknum Kades seorang diri tanpa melibatkan para Kaur dan Kasi yang telah ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan. Dengan alasan, perangkat desa belum pernah melaksanakan pengelolaan kegiatan dan pengalaman serta tidak memiliki keahlian dalam mengelola dan melaksanakan pembangunan yang bersumber dari DD.
"Pada tanggal 23 Desember 2022, perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng," pungkas Donal.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: