CV Jaya Lestari Angsur Utang Pajak

CV Jaya Lestari Angsur Utang Pajak

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Setelah dilakukan kesepakatan antara Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, melalui Surat Kekuasan Khusus (KKS) untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak sektor Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C di Kabupaten Kaur. Rabu (9/6) CV Jaya Lestari langsung merespon cepat melakukan ansuran pembayaran tunggakan pajak MBLB. Bukti stor angsuran diserahkan langsung dengan kabid Pendapatan BKD Kaur Doni Fidiansyah, SE. dari total tunggakan pajaknya sebesar Rp 274.212.930 itu sudah diangsur sebesar Rp 12 juta.

”Ya sudah diangsur bukti stor sudah di serahkanm sehingga tunggakanya langsung kita kurangkan,”kata Doni Fidiansyah SE, Rabu (9/6).

Dikatakannya, sebelumnya tunggakan pelaku usaha galian C ini jumlah awalnya mencapai Rp 295.243.759, selaian dari CV Jaya Lestari yang beroperasi di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas. Ada juga tunggalkan lain yakni CV LG Pratama milik Lesta Gunawan di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas, CV Kuari Sinar Kinal milik Drs. Nexson di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay dan Buyung Syahyar di Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal. Namun beberapa minggu terakhir mereka sudah melakukan pembayaran tunggakan secara lunas.

“Yang lain nominalnya tidak terlalu besar semuanya sudah dibayar lunas tinggal menyisakan CV Jaya lestari lagi,” katanya.

Sementara itu, Direktur CV Jaya Lestari Surahman usai menyerahkan angsuran pajak hutang itu mengatakan, hutang pajak ini terjadi lantaran ada beberapa proyek yang dikerjakan tahun 2019 yang mengalami masalah. Salah staunya yakti gagal bayarnya proyek dari provinsi Bengkulu yang dikerjakan oleh Jaya Lestari. Imbasnya pihaknya mengalami keslutan membayar pajak MBLB.

“Kita tetap akan tetap membayar, hanya tidak bisa lansgung sekaligus kita cicil pembayarannya hari ini sudah mulai kita cicil. Pajak ini memang kewajiban kita,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: