Kades dan Perangkatnya di Mukomuko Diingatkan Jaga Netralitas

Kades dan Perangkatnya di Mukomuko Diingatkan Jaga Netralitas

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com - Kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Mukomuko diingatkan, agar tetap menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak tahun 2020 ini. Di dalam Undang – undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan pada Pasal 29 huruf g bawha Kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Pada Pasal 29 itu, juga dijabarkan bahwa Kades dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. “Termasuk perangkat desa, juga diatur dalam Pasal 52 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Jika perangkat terlibat politik praktis, bisa mendapatkan saksi mulai teguran, pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Gianto SH MSi.

Adapun kategori perangkat desa yang tidak boleh terlibat politik praktis, mulai Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Kepala Seksi (Kasi) hingga Kepala Dusun (Kadus). “Jika ada perangkat desa atau Kades terlibat politik praktis, segera dilaporkan dan laporan itu akan ditindaklanjuti. Namun pihaknya berharap seluruh Kades dan perangkat desa tetap dapat menjaga netralitasnya,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: