Retribusi Masuk Danau Nibung Mukomuko Dirancang

Retribusi Masuk Danau Nibung Mukomuko Dirancang

MUKOMUKO, bengkulu ekspress.com – Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko tengah merancang terkait peraturan retribusi masuk ke objek wisata Danau Nibung. “Direncanakan tahun depan, wisatawan yang bakal masuk ke objek wisata Danau Nibung, bayar karcis. Uang karcis masuk yang didapat, akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kepala Disparpora Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST MT.

Menurutnya, selain retibusi karcis, pedagang yang menempati los kuliner juga akan dipungut retribusi untuk PAD. “Untuk besaran uang karcis masuk dan berapa pungutan retribusi los dagang di Danau Nibung tengah kita rancang dan dibahas lebih lanjut dengan OPD dan pihak terkait lainnya,” katanya.

Saat ini, lanjut Apriansyah, pihaknya sedang menyiapkan draf rencana Peraturan Bupati (Perbup) tentang pungutan retribusi di objek wisata Danau Nibung tersebut. “Kemungkinan besar di bulan Oktober, seluruh draf rencana Perbup rampung kita buat sebelum disampaikan ke Bupati,” katanya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: