21 Raperda Ditargetkan Tuntas 2020

21 Raperda Ditargetkan Tuntas 2020

BENGKULU, bengkuluekspress.com - DPRD Provinsi Bengkulu tahun depan mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda). Ada 21 Raperda yang akan dibahas untuk diputuskan menjadi Peraturan daerah (Perda). Sementara satu raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu harus ditunda pembahasanya.

\"Raperda RPJMD kita tunda dulu pembahasannya,\" terang Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal kepada BE, kemarin (12/12).

Dijelaskannya, Raperda RPJMD ditunda lantaran pembuatan RPJDM provinsi se-Indonesia tahun 2020 harus mengacu pada RPJMN hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019. Sementara saat ini, RPJMN itu masih dilakukan pembahasan. \"Hasil koordinasi kita ke Kemendagri, RPJMN itu disahkan bulan Desember ini. Penomorannya akhir bulan Januari tahun depan,\" peparnya.

Pembahasan RPJMD itu baru bisa dilakukan pembahasan pada bulan Februari tahun depan. Namun demikian, dalam pengesahannya tidak boleh lebih dari bulan April tahun depan. Sebab, dalam pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mengacu pada RPJMD yang sidah dibuat. \"Jadi kita tunggu RPJMN itu selesai terlebih dahulu,\" tegas Zainal.

Tidak hanya itu, Raperda tentang perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan Raperda tentang jasa usaha dan BUMD yang tidak diselesaikan oleh dewan periode sebelumnya tetap akan dilanjutkan pembahasanya.

Namun, untuk Raperda RTRW pembahasan saat ini harus dihentikan terlebih dahulu. Sebab, materi prinsip untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN belum didapatkan. \"Kami minta kepada Dinas PUPR Provinsi yang mengajukan pembuatan Raperda itu untuk jemput bola materi prinsip. Jika tidak diselesaikan, maka tidak bisa dibahas,\" ungkapnya.

Sementara itu, untuk raperda yang baru lainnya, baik usulan pemprov maupun inisiatif dewan akan dibahas secara keseluruhan. Bapemperda juga telah meminta Sekretaris DPRD Provinsi untuk membuat naskah akademik. \"Semua kita kejar selesai dibahas,\" beber Zainal.

Bapemperda DPRD Provinsi meyakini tahun 2020 semua raperda bisa diselesaikan. Sehingga perda yang disahkan bisa dijalankan oleh pemprov sebagai aturan yang wajib ditaati. Begitupun dengan aturan dibahasnya baik itu pergub maupun aturan lain yang mengikat juga harus dibuat. \"Target kita rampung semua,\" tutup politisi PKB ini. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: