Putusan Mendagri Tak Merugikan
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Keberadaan RS Jalur Dua di Kecamatan Merigi wajib masuk wilayah Kabupaten Kepahiang. DPRD Kepahiang berkeras supaya pemerintah dapat mempertahankan keberadaan bangunan kosong tersebut masuk di wilayah administratif Kabupaten Kepahiang.
Wakil rakyat yakin jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak akan membuat keputusan yang merugikan Kabupaten Kepahiang. “Kewengan Mendagri itu bukan dia bisa memutuskan secara argon, kita tetap optimis jika keputusan tetap mengacu kepada undang-undang. Dan keputusan yang diambil tidak akan merugikan Kabupaten Kepahiang,” tegas anggota DPRD Kepahiang H Zainal SSos, MSi.
Menurutnya, Mendagri tidak bisa memutuskan titik koordinat tapal batas keluar dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dan Kepahiang. “Tentunya tidak bisa Mendagri sembarang menentukan titik koordinat tapal batas. Karena tetap harus mengacu pada Undang-Undang, jelas diundang-udang sudah menyebutkan desa-desanya,” terang Zainal.
Komitmen pertahankan keberadan RS Jalur Dua diwilayah Kabupaten Kepahiang juga ditegas Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE. Supaya eksekutif dan legislatif bersama-sama memperjuangkan keberadaan bangunan kosong tersebut tidak berpindah kewilayah administratif Kabupaten Rejang Lebong.
“Kalaupun nanti putusan Mendagri merugikan kitapun, maka DPRD akan mengajak eksekutif untuk mencari celah agar bisa menolak keputusan itu,” tutur Aan.
Kabag Pemerintahan Iwan Zamzam Kuriniawan SH Rabu (21/11) mengatakan draf keputusan hasil rapat bersama eksekutif dan legislatif yang memutuskan menolak usulan mendagri sudah selesai dibuat. Tetapi pihaknya masih menunggu tanda tangan beberapa pihak sebelum surat tersebut dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu. “Yang jelas suratnya sudah, tinggal tunggu tanda tangan yang belum, suratnya akan disampaikan sesuai dengan instruksi atasan,” kata Iwan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: