2019, OPD Wajib Susun ABK
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang wajib menyusun Analisis Beban Kerja (ABK) di tahun 2019 nanti. ABK dibutuhkan untuk menghitung besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sehingga sesuai dengan beban kerja yang dilaksanakan masing-masing abdi negara. Kabag Ortala Setkab Kepahiang, Julian Muda Parsah SST mengatakan, penyusunan evaluasi jabatan (Evjab) dan Analisis Jabatan (Anjab) juga harus dilaksanakan.
\"Tujuannya untuk memperjelas pekerjaan serta jabatan seluruh ASN Kabupaten Kepahiang. Seluruhnya untuk acuan pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2019 mendatang,\" tegas Julian.
Dijelaskannya, bila OPD tidak melakukan penyusunan ABK, Evjab dan Anjab, akan sulit untuk melakukan penghitungan TPP sesuai dengan jabatan masing - masing ASN Kepahiang. \"Sosialisasi sudah kita sampaikan kepada seluruh OPD dalam Kabupaten Kepahiang. Dengan itupula diharapkan seluruh OPD menyampaikan ABK, Evjab dan Anjab sebelum tahun 2018 berakhir, karena akan disusun untuk penerapan tunjangan 2019 mendatang,\" ujarnya.
Selain untuk menentukan tunjangan yang diterima ASN Kabupaten Kepahiang, ketiga kewajiban OPD juga akan menjadi acuan untuk OPD dalam menjalankan kinerja. Seperti halnya ABK, OPD harus menyusun apa saja yang
harus dilakukan sesuai tupoksinya masing - masing yang berhubungan dengan visi dan misi bupati kepahiang. \"Ketiga acuan tersebut harus disusun setiap tahun dan kinerja OPD harus sejalan dengan apa yang telah disusun. Tujuan tak lain seluruhnya untuk menunjang kinerja kepala daerah serta mengetahui besaran tunjangan yang akan diterima ASN Kabupaten Kepahiang,\" demikian Julian. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: