BENGKULUEKSPRESS.COM - Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu, Senin (28/4/2025) mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu untuk mempertanyakan realisasi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang belum lama ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu
Disampaikan Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu, penerapan harga TBS belum maksimal. Terlebih masih ada perusahaan sawit yang membeli TBS dengan petani dibawah harga yang telah ditentukan.
Edy Mashury mengatakan, tidak ada sanksi yang diberikan perusahaan kelapa sawit jika membeli TBS dibahaa harga yang telah ditetapkan.
"Tanpa perjanjian kemitraan, tidak ada yang bisa mencabut izin pabrik karena tidak ada dasar hukumnya," ujar Edy
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Tegaskan Bakal Putus Listrik Warung Remang-Remang di Lapangan Golf
BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Dua Kantor Bank Bengkulu di Lebong Terkait Dugaan Kredit Fiktif
Selain Edy, Susantri yang juga petani sawit turut menyuarakan kebijakan Pemprov Bengkulu yang diakui petani belum maksimal dalam mensejahterakan petani Bengkulu.
Ia juga menyebutkan, satu bulan terakhir harga yang ditetapkan tidak direalisasikan justru saat ini harga TBS kelapa sawit masih di angka Rp 2.600 sampai Rp 2.850 per kilogram.
" Sudah hampir satu bulan tidak perusahaan yang mengambil dengan harga itu. Justru masih ada yang ngambil Rp 2.600 per kilogram,” tutur Susantri
Di sisi lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu M.Rizon mengklaim bahwa harga TBS ditingkat petani sudah naik 20-50 rupiah.
Kemudian terkait dengan kemitraan, dijelaskan Rizon Kemitraan itu dibina langsung oleh pemerintah kabupaten sebagai syarat mendirikan pabrik wajib kemitraan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri, 20 persen bahan baku pabrik merupakan kemitraan, maka pemerintah dapat memberikan sanksi dan mencabut izin jika tidak sesuai.
"Sebagaimana kita ketahui kemitraan itu dibina langsung oleh pemerintah kabupaten dan salah satu syarat mereka mendirikan pabrik saja itu sudah kemitraan. Yang menetapkankan harga itu Pemerintah Provinsi dan kewenangan untuk pembinaan untuk sanksi dan cabut izin itu kabupaten, ujarnya
Selain menanyakan realisasi harga TBS, Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu juga memberikan tuntunan pada Pemrov Bengkulu, diantaranya :
1. Menagih janji Gubernur Bengkulu memberi sanksi kepada pabrik yang tidak taat harga tetapan pemerintah.