HONDA BANNER

Sempat Anjlok, Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Rp 3.143 Per Kilogram

Sempat Anjlok, Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Rp 3.143 Per Kilogram

Wakil Gubernur Bengkulu, Ir Mian saat sidak ke perusahaan sawit-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) terkait harga sawit tempo hari, Wakil Gubernur Bengkulu, Ir Mian melakukan rapat bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, Senin (14/4/2025).

Dalam rapat yang digelar, Ir Mian kembali membahas terkait harga sawit ditingkat petani yang diketahui mengalami penurunan. Penurunan harga Tanda Buah Sefar (TBS) kelapa sawit ini mulai dirasakan oleh masyarakat, khususnya di Bengkulu Utara sejak usai idulfitri 1446 Hijriah / 2025.

Dalam kesempatan ini kata Mian, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah sepakat untuk menetapkan harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp3.143 per kilogram.

Penetapan harga TBS ini merupakan salah satu komitmen yang dilakukan Pemprov Bengkulu untuk turut mensejahterakan petani sawit di Provinsi Bengkulu.

"Rapat ini digelar sebagai respons atas keluhan dari masyarakat dan para petani sawit yang merasa dirugikan akibat menurunnya harga TBS di pasaran. Harga yang berlaku di lapangan dinilai tidak sejalan dengan ketetapan resmi pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha perkebunan, khususnya petani kecil," kata Mian

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Bengkulu, Isnan dan Anca di Lapas

BACA JUGA:RSHD Bengkulu Perluas IGD dan Rawat Inap, Gunakan Gedung Eks Dinsos Pemprov

Lebih lanjut, dengan telah ditetapkannya harga TBS ini, Mian berharap keputusan ini dapat diikuti oleh semua perusahaan sawit. Perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS sambung Mian, akan dievaluasi dan tidak segan-segan diberikan sanksi. 

Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah. 

 "Atas nama Gubernur, kami memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET," ujar Mian.

Diketahui sebelumnya, penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah perusahaan berkisar Rp 500, yakni hanya sekitar Rp2.500 – Rp2.600 per kilogram. 

Harga  ini sangat berbeda dengan provinsi tetangga yang masih mempertahankan harga TBS di kisaran Rp3.000.  Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu berusaha memberikan yang terbaik untuk perekonomian Bengkulu melalui sektor perkebunan sawit.

"Terdapat disparitas sekitar Rp 500 per kilogram jika dibandingkan dengan harga TBS di provinsi lain. Hal ini menjadi perhatian gubernur sebagai bentuk kepedulian terhadap petani agar kondisi ekonomi mereka tidak terpuruk," pungka Mian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: