Karena puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban, maka siapa pun yang berhalangan melaksanakannya seperti orang sakit yang harus membatalkan puasanya dan masih mampu berpuasa setelah Ramadhan berakhir wajib untuk menggantinya.
Begitu pula dengan perempuan yang sedang mengalami haid, mereka juga diwajibkan untuk membayar utang puasanya sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
Kewajiban ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 183–184, yang artinya sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak ber puasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan ber puasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,".
BACA JUGA:Ingin Dagangan Laris Manis, Ustaz Abdul Somad Sarankan Amalan Ini Saat Buka Toko
BACA JUGA:Amalan yang Lebih Baik dari Dunia Seisinya, Berikut Penjelasan Syekh Ali Jaber dan Ustaz Abdul Somad
Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat dua cara untuk melunasi utang puasa Ramadhan, yaitu dengan menjalankan puasa qadha atau membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan ketentuan yang berlaku.
Ustaz Abdul Somad menganjurkan agar setiap Muslim yang memiliki tanggungan segera menyelesaikan puasa qadha sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa bagi yang tidak dapat berpuasa karena uzur atau halangan tertentu, seperti sakit yang berkepanjangan atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka ada dua opsi untuk melunasinya: dengan menjalankan puasa qadha atau membayar fidyah sebagai pengganti.
"Kalau mau puasa qadha, ucapkan niatnya nawaitu shouma qadha dan ber puasalah seperti biasa. Bagi yang tak sanggup berpuasa, maka bisa membayarnya dengan cara fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama jumlah hari utang puasanya," jelas Ustaz Abdul Somad.
Bagi mereka yang memilih untuk membayar utang puasa dengan berpuasa, caranya sama seperti menjalankan puasa pada umumnya.
BACA JUGA:Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apakah Bisa di Qadha? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Padangan Islam tentangTradisi Maaf-maafan Saat Idul Fitri, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Yaitu dengan mengucapkan niat puasa qadha, makan sahur, menahan diri dari makan dan minum sejak waktu subuh hingga magrib, lalu berbuka saat waktunya tiba.
"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala," ungkap Ustaz Abdul Somad
Adapun arti dari niat tersebut adalah: "Aku berniat untuk meng-qadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT,".