Kejati Bengkulu Sita Aset Rp9 Miliar dalam Kasus Korupsi Tukin TNI

Minggu 06-04-2025,18:29 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI yang diduga merugikan negara hingga Rp9 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik tersangka berinisial AK, termasuk rumah, mobil, dan kebun sawit.

Kuasa hukum AK, Adi Candra, SH, MH, membenarkan penyitaan aset yang meliputi rumah di Kelurahan Pekan Sabtu, satu unit mobil Suzuki Ertiga, dan sebidang kebun sawit. "Namun, tidak seluruh kerugian negara yang dituduhkan dinikmati oleh klien kami," tegas Adi Candra.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menyatakan bahwa penyidikan terhadap AK masih berlanjut secara intensif.

BACA JUGA:Pemilik Bengkel Shock, Alat-alat Senilai Rp18 Juta Raib Dibawa Karyawan

BACA JUGA:Berendo Uncu Perak, Restoran Dengan Konsep Kolam Renang dan Menghadap ke Pantai

"Kami sedang menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum, mengingat masa penahanan tersangka hampir habis," ujar Danang. Kejati juga berencana mengajukan perpanjangan masa penahanan AK ke pengadilan.

Sebelumnya, terungkap bahwa sebagian dana yang diduga dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan malam. Kasus ini semakin menegaskan komitmen Kejati Bengkulu dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.(ang)

Kategori :