BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi melarang truk pengangkut batu bara dan kelapa sawit melintas di dalam kawasan kota mulai 24 Maret hingga awal April 2025. Kebijakan ini diambil untuk memastikan jalanan kota tetap bersih, aman, dan nyaman selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa larangan tersebut sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat.
"Setelah tanggal 24 Maret 2025, pembatasan ini akan berlaku secara nasional, termasuk di Kota Bengkulu. Kami telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk pelaksanaannya," ujarnya pada Jumat, 21 Maret 2025.
Untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, Dishub Kota Bengkulu akan mendirikan posko pengamanan dan posko pelayanan di beberapa titik strategis, seperti Simpang Nakau, Kawasan Sungai Hitam (berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah), dan Simpang Betungan (berbatasan dengan Kabupaten Seluma). "Posko ini akan beroperasi selama Operasi Ketupat Idul Fitri 1446 Hijriah," tambah Hendri.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran 2025
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025, Sama dengan NU
Dishub juga akan memantau arus angkutan barang bertonase tinggi di semua pintu masuk kota. Jika ditemukan truk yang melanggar, mereka akan diarahkan untuk melewati jalur yang telah ditentukan. "Kami akan memastikan truk-truk tersebut tidak melintasi jalan kota," tegasnya.
Selain itu, Dishub Kota Bengkulu memastikan bahwa seluruh lampu jalan di sepanjang jalan protokol dalam kondisi baik. Hal ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik yang melakukan perjalanan pada malam hari.(**)