Kejati Bengkulu Terima SPDP Oknum Polisi Tersangka Dugaan TPPU

Rabu 05-02-2025,15:27 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, mengungkapkan bahwa SPDP tersebut diterima dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada 30 Januari 2025.

"Beberapa waktu lalu, Bidang Pidana Umum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri di Jakarta terkait kasus perbankan," ujar Ristianti, Rabu (5 Februari 2025).

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan satu oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu berinisial YF sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Polda Bengkulu Ikuti Zoom Meeting Bahas Peran Polri dalam Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Gara-gara Anak Dibully, Warga Kampung Melayu Ancam Tetangga dengan Parang

Pasal yang disangkakan kepada YF meliputi Pasal 63 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"SPDP dari Mabes Polri ini terkait tersangka YF, oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu," ungkap Ristianti.

Dalam perkara ini, sebelumnya sudah ada satu terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, yakni Tania Kania Dewi. Tania merupakan istri dari tersangka YF.

"Sebelumnya, istrinya telah disidangkan, dan ada indikasi kerja sama atau aliran dana yang melibatkan pihak lain. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dapat menjadi dasar bagi penyidik kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat," jelas Ristianti.

Saat ini, Kejati Bengkulu tengah mempersiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini lebih lanjut.(ang)

Kategori :