Wali Kota Bengkulu dan Bupati Benteng Berpotensi Dilantik Bersama Gubernur Bengkulu

Senin 03-02-2025,15:53 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelantikan kepala daerah terpilih di Provinsi Bengkulu diperkirakan akan dilantik pada 20 Februari mendatang.

Pelantikan kepala daerah terpilih ini seyogyanya akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Namun dibatalkan karena sesuatu hal oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Dengan pengunduran jadwal pelantikan ini, tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang bersengketa dapat dilantik serentak bersama Gubernur dan 7 bupati lainnya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, hingga sore hari ini pihaknya masih melakukan zoom meeting bersama Kemendagri terkait penyesuaian tanggal pelantikan kepala daerah terpilih.

BACA JUGA:Hasil Evaluasi Tenaga Non-ASN Pemprov Bengkulu, 700 Honorer Berpotensi Diberhentikan

BACA JUGA:Ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan Mukomuko Geruduk DPRD, Tuntut Status PPPK Penuh Waktu

Tak hanya jadwal pelantikan, zoom meeting yang digelar juga membahas terkait mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024. 

Aturan ini menjadi pedoman dalam menangani perselisihan hasil Pilkada sebelum proses pelantikan berlangsung.

"Sore ini masih ada rapat bersama Menpan RB, KPU dan Bawaslu untuk memutuskan," kata Haryadi.

Dalam konteks penyelesaian sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menjadi instrumen penting untuk memantau status hukum Pilkada di setiap daerah. 

BRPK dijadwalkan terbit pada 3–6 Januari 2025, yang akan menunjukkan apakah terdapat gugatan hukum atau tidak sejak 3 Januari 2025. 

Informasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan daerah mana yang siap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal. 

Untuk diketahui, ada 309 perkara sengketa. MK menjadwalkan pembacaan putusan sela (dismisal) bagi yang gugatannya ditolak pada 4-6 februari.

Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa atau yang perkaranya telah memasuki tahap dismissal, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025

"Justru karena dismisal ini ada penambahan walaupun belum 100% yang bersengketa itu selesai. Dengan dismisal ini ada penambahan dua daerah lagi," pungkasnya.

Kategori :