Mantan Bupati Seluma Siapkan 2 Ahli Meringankan Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tukar Guling Lahan

Minggu 19-01-2025,17:27 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mantan Bupati Seluma Murman Efendi selaku terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan dakwaan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa Murman, Erwan Sitorus SH, bahwa dihadirkannya saksi yang akan meringankan kliennya ini adalah upaya untuk membantah kesaksian dari ahli yang dihadirkan oleh JPU Kejari Seluma. 

"Sidang kemaren JPU menghadirkan 3 ahli dan dari kesaksian mereka, banyak hal yang kami rasa tidak relevan, oleh karena itu kami akan menghadirkan 2 saksi ahli a de charge atau meringankan," jelas Erwan. 

Adapun untuk saksi ahli yang akan dihadirkan tersebut yakni ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia dan ahli hukum tata negara dari Universitas Bina Bangsa yang mana akan memberikan kesaksian sesuai dengan keahlian mereka masing-masing. 

"Andi Pidana dari UI dan ahli hukum tata negara dari Universitas Bina Bangsa," ungkap Erwan.

BACA JUGA:Modus Dijanjikan Diterima Kerja, Warga Kota Bengkulu Kena Tipu, Uang Jutaan Rupiah Raib

BACA JUGA:Penyegaran di Instansi Polri, Polda Bengkulu Kembali Mutasi Sejumlah Perwira

Sementara itu JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal, SH mengatakan bahwa untuk menghadirkan saksi ahli adalah hak dari penasihat hukum dan untuk tidak bersepakat dengan keterangan dari ahli yang JPU hadirkan itu juga hak mereka.

“Pengajuan ahli adalah hak mereka dan pengajuan ahli adalah hak kami,” sampai Reki. Diketahui dalam perkara ini menyeret empat terdakwa yakni, mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin. 

Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap keempat terdakwa ini atas tindakannya didakwa merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.(ang)

Kategori :