Berkas Perkara Tidak Lengkap, Murman Effendi dan Rosnaini Abidin Ajukan Eksepsi

Berkas Perkara Tidak Lengkap, Murman Effendi dan Rosnaini Abidin Ajukan Eksepsi

Para terdakwa kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma saat menjalani sidang perdana-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Terdakwa kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma   yakni mantan Bupati Seluma Murman Effendi dan mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Syahrul SH,MH, selaku  penasihat hukum dari terdakwa Murman Effendi dan Rosnaini Abidin, lantaran melihat berkas perkara yang dibawa oleh JPU di persidangan ada yang tidak lengkap. 

"Kita akan ajukan eksepsi karena berkas perkara dari JPU Kejari Seluma kemarin tidak sesuai dengan hukum acara pidana," ujarnya.

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling lahan ini, menyeret 4 orang terdakwa yakni mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin, mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap. 

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan diketuai Majelis Hakim Paisol, SH, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain pasal tersebut 4 terdakwa didakwa dengan Pasal 12 Undang-undang Tipikor. 

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Dengan adanya ini, jaksa menyimpulkan artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: