Mendagri Keluarkan Aturan Baru, Seragam Dinas PNS dan PPPK Disamakan

Rabu 15-01-2025,14:06 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

Untuk pakaian batik/tenun/lurik/pakaian khas daerah dikenakan di hari Sabtu untuk yang menerapkan 6 hari kerja.

Semua jenis pakaian dinas tahun 2025  tersebut untuk Pemprov, Pemkab/Pemkot masih mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. (*)

Kategori :